Tuesday, 25 June 2019

Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur


GELORA.CO - Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019.

JIka tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.

"Mendikbud harus bertanggung jawab atas kisruh ini karena kebijakan PPDB dengan 90 persen zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah," kata Toriq di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Toriq, sebelum memberlakukan sistem zonasi 90 persen seharusnya Mendikbud mempertimbangkan sebaran sekolah negeri dan guru yang belum merata disemua daerah. Akibatnya, ada siswa yang terlantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah didaerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.

"Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan. Menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit. Namun, disisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negerai yang tidak merata di seluruh Indonesia. Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Toriq juga mengkritik kebijakan Kemendikbud yang mengeluarkan revisi juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15 persen. 

Menurutnya, kebijakan itu buka solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi.

"Surat edaran Mendikbud no.3 tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online, ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam," tambah Toriq.

Untuk itu, Toriq menyarankan ada revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.

"Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. Bukan menyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru. Kasian calon siswa dan orang tuanya," imbuhnya. [ts]

Muncul Surat Kaleng yang Protes Putri Ridwan Kamil Daftar ke SMA Favorit


GELORA.CO - Muncul surat kaleng yang mengkritik langkah istri Gubernur Jabar Atalia Praratya mendaftarkan putrinya Camillia Laetitia Azzahra (Zahra) ke SMA 3 dan 5 pada PPDB 2019. Atalia dinilai tidak memberikan contoh dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan.

Surat kaleng ini beredar di aplikasi perpesanan (Whatsapp) seperti yang dilihat detikcom, Selasa (25/6/2019). Pengirim surat kaleng ini mengaku merupakan orang tua yang kebetulan anaknya satu angkatan dan memiliki NEM sama dengan Zahra.

Dalam suratnya, pengirim memberikan saran kepada Atalalia agar Zahra tidak masuk ke SMA 3 dan 5. Alasannya, langkah tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerataan kualitas pendidikan melalui sistem zonasi dalam PPDB di Jabar.

"Saya hanya beri saran, melihat situasi dan kondisi saat ini. Alangkah lebih baik zara tidak dimasukan ke sman 3 dan 5. Karena ini hanya akan memperkuat citra (favorit) SMA tersebut dan bertolak belakang dengan program zonasi. Apapun alasannya keberadaan Zara di sman itu berpengaruh," kata pengirim surat kaleng.

Menurutnya sebagai istri orang nomor satu di Jabar harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Bukan semakin memperjelas keberadaan SMA 3 dan 5 sebagai sekolah favorit di Kota Bandung.

"Ibaratnya bu atalia kan brand ambasadornya dalam mensosialisasikan program zonasi. Tp jika anaknya masih di 3 dan 5 berarti pandangan kami..mindset bu atalia masih menilai 3 dan 5 sebagai sma favorit," ungkap penulis surat kaleng.

"Bagaimana pun apabila ingin program zonasi sukses mindsetnya harus diubah ... dimulai dr ibu gubernurnya ... yang harus mau berkorban terlebih dahulu dengan tdk memasukan anaknya ke 3 dan 5," lanjut isi surat kaleng

Ia juga mempertanyakan proses pendaftaran Zahra yang menggunakan jalur mutasi orang tua. Mengingat, Zahra baru saja pindah dari kediamannya di Cigadung ke Gedung Pakuan, Kota Bandung.

"sy mendengar zara pindah kk untuk bisa ke sman 3 dan 5. Walau dgn klarifikasi pindah kerja. Masih 1 kota. Sementara di bagian informasi sma... pindah kk itu yg boleh hanya pindah antar kota. Bukan di dalam kota," ujar pengirim.

Menanggapi hal itu, Atalia mengaku pilihan SMA 3 dan 5 merupakan keinginan putrinya. Sebagai orang tua, ia bersama Ridwan Kamil tidak bisa melarang dengan alasan tidak memberikan contoh kepada masyarakat.

"Jadi kalau saya secara pribadi ketika hak diberikan kepada anak, juga adil buat siapapun apakah itu gubernur atau warga harus adil," tutur Atalia ditemui saat Launching Calendar Event Wisata di Jabar, Hotel Trans Luxury, Kota Bandung

Dia mengaku awalnya putrinya ingin bersekolah di SMA 2. Namun jarak Gedung Pakuan dengan sekolah itu cukup jauh, sehingga tidak memungkinkan mendaftar di sekolah tersebut.

"Sesungguhnya SMA 3 bukan tujuan utama Zara. Karena pengennya SMA 2, hanya karena jauh, kami konsul paling dekat 4 sekolah yaitu sma 3,5,6 dan 4. Saya tanya ke anaknya ternyata maunya ke SMA 3. Kami serahkan ke anak. Tapi dia siap ke swasta," ujar Atalia.

Meski begitu, ia memastikan proses yang ditempuh anaknya sudah sesuai dengan aturan berlaku. "Kami menunggu dari Mendagri termasuk aturan berlaku, apakah melanggar atau tidak," kata Atalia.

Berdasarkan website PPDB Disdik Jabar, Zahra kemungkinan besar lolos di SMA 3 lewat jalur perpindahan. Dia di posisi ke-15 dari kuota 17 orang. Zahra memiliki nilai UN rata-rata lebih dari 9, yaitu 38,5. [dtk]

LSI: Anies The Next Capres di Pemilu 2024


GELORA.CO - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Rully Akbar, menilai wajar jika Gubernur DKI, Anies Baswedan, terus mendapatkan sorotan publik. Sebab, Anies juga disebut-sebut menjadi salah satu calon pemimpin Indonesia pada 2024 mendatang.

“Anies digadang-gadang sebagai the next calon presiden di Pemilu 2024. Sebagai politisi, wajar Anies mendapatkan serangan dari berbagai pihak,” kata Rully saat dihubungi wartawan, Selasa, 25 Juni 2019.

Menurut Rully, adanya serangan justru jadi momentum untuk Anies supaya terus bekerja dengan baik dalam membangun Ibu Kota Jakarta hingga 2022. Sehingga, pemilih atau pendukungnya bisa melihat bahwa Anies layak diperhitungkan.

“Pilihannya ada di momen Gubernur DKI ini. Kalau dia bisa melaksanakan tugas gubernur yang baik, ya dia akan ber-impact (dampak) terhadap keterpilihan dia atau popularitas beliau ke kursi calon presiden 2024,” ujarnya.

Tapi, Rully tetap mengingatkan Anies agar hati-hati ketika membuat kebijakan. Karena ketika ada kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversial sedikit, maka akan menjadi sorotan masyarakat.

“Ya memang namanya menjadi gubernur di DKI, kita tahu DKI ini menjadi senter di Indonesia. Semua wilayah apapun yang terjadi di DKI akan terekspose di seluruh Indonesia,” kata dia.

Apalagi, kata dia, sekarang sudah zamannya media sosial di mana masyarakat punya wadah untuk berkomentar terkait kebijakan-kebijakan publik. Maka, Anies harus bisa mengambil suatu kebijakan dengan baik untuk mendulang di 2024.

“Ya bagaimana kebijakan publik yang dilakukan Anies bisa meyakinkan publik. Kalau misalnya buruk, pasti ada dampaknya terhadap Anies sendiri. Kalau dampaknya baik, berarti Anies akan mendulangi pada 2024 nanti,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta. Anies juga menyebut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 menjadi dasar pembangunan di pulau reklamasi.

Belakangan, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah salah satu pihak yang mendukungnya. [vv]

FSP BUMN Bersatu Kirimi Hakim MK Dokumen Bukti Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu


GELORA.CO - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu telah mengirimi para hakim Makamah Konstitusi  (MK) surat dan dokumen yang berisikan bukti dan keterangan bahwa Cawapres  KH Ma’ruf Amin melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Surat dan dokumen dari FSP BUMN Bersatu itu sudah diterima 9 Hakim MK sejak kemarin," kata  Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa 25/6/19.

Surat tersebut sebagai bentuk bahwa FSP BUMN Bersatu sebagai Kelompok Masyarakat yang menjadi sahabat 9 Hakim MK ( Amicus Curriae).

Melalui surat tersebut, mereka mengingatkan dan memberikan masukan dalil-dalil hukum serta UU yang menyangkut BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang merupakan BUMN Juga.  

"Ada tambahan dokumen untuk MK berupa Akta Notaris Hasil RUPS BNI Syariah 2018 dimana KH Maruf Amin menduduki jabatan  Dewan Pengawas di BNI Syariah bukan di angkat oleh MUI tapi oleh Hasil RUPS BNI Syariah atas perintah Pejabat Bank BNI yang mendapatkan Surat kuasa subtitusi dari Direksi Bank BNI ,yang dimana Bank BNI sebagai Badan Hukum telah menerima Juga Surat Kuasa Subtitusi Pemegang saham dari Kementerian BUMN," paparnya.

Hal itu, lanjutnya,  untuk memperkuat Kalau Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN ( Dewan Pengawas ) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres.

"Surat Amicus Curriae yang disampaikan pada 9 Hakim MK Juga memohon agar 9 Hakim MK agar dalam putusan nya mendiskulifikasi Maruf Amin sebagai Cawapres pasangan Joko Widodo," tandasnya. [mc]

Mantan Komisioner KPU: Tokoh Sehebat Gus Dur saja Kita Berani Coret, Apalagi Ma'ruf Amin


GELORA.CO - Mantan komisioner KPU Prof. Chusnul Mariyah mengatakan cawapres 01 Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat BUMN bisa didiskualifikasi.

Ia menerangkan, dulu tokoh sehebat Gus Dur saja pernah dicoret karena tak memenuhi syarat. Apalagi kasus Ma'ruf Amin yang jelas-jelas ada peraturannya, tidak boleh menjadi capres/cawapres apabila masih menjabat sebagai Pejabat BUMN

Berikut videonya,

Inikah Sinyal Kuat Gerindra Masuk Kabinet Jokowi?


GELORA.CO - Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengomentari isu bakal masuknya partai oposisi dalam kabinet Jokowi. JK menyebut dalam dunia politik tidak ada kawan ataupun lawan politik yang abadi.

“Jadi politik itu dinamis sekali, karena itulah dalam politik tidak ada kawan dan lawan abadi. Hari ini berlawanan, tapi ujungnya juga bersamaan. Itu biasa saja dalam politik,” kata JK, Selasa(26/6).

Menurut dia, dinamika politik itu juga terjadi pada Pemilu tahun 2014, di mana Prabowo-Hatta yang didukung antara lain oleh Partai Golkar, PAN, dan PPP namun pada saatnya juga Golkar dan PPP bergabung dengan koalisi pemerintahan Kabinet Kerja.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu menambahkan jika beberapa partai politik oposisi bergabung dengan koalisi petahana, maka berpotensi memicu perdebatan internal.

“Pengalaman kita, kebijakan kabinet berbeda dengan partai-partai yang ada di DPR. Itu biasa saja,” ujar Wapres.

Namun demikian, Wapres menjelaskan keputusan partai politik oposisi untuk bergabung dengan koalisi petahana kembali lagi kepada Presiden Joko Widodo.

“Karena pemerintah akan datang saya tidak ikut lagi, saya tidak tahu itu lagi koalisi-koalisi itu. Itu tergantung ke Pak Jokowi sendiri,” tuturnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani sebelumnya juga mengatakan bukan mustahil Partai Gerindra masuk ke dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Arsul menyatakan pihaknya tidak menutup diri terhadap partai politik yang mengusung Prabowo-Sandi, terutama Gerindra. Apalagi Gerindra selama ini merupakan oposisi yang ksatria. [ns]

Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Mudah Membuktikannya


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Diketahui kejanggalan tersebut santer dibicarakan setelah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan sejumlah gugatan soal kecurangan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui acara Kabar Petang' di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).

Hal itu dikemukakan Refly tentunya dengan pembuktian yang kuat.

"Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan," ujar Refly.

"Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya."

"Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu," sambungnya.

Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.

Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.

"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.

"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya."

"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," tandasnya.

Simak videonya dari menit 6.37

Ya Ampun, Anang Tabrak Petugas PPSU Cantik karena Terpesona Kecantikannya


GELORA.CO - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, bernama Selha Purba yang sempat viral di media sosial nyaris tewas lantaran ditabrak pengendara sepeda motor Honda Beat B 3135 ULA.

Diduga pengendara motor bernama Anang ini terpesona oleh kecantikan petugas pemilik instagram @selha_purba.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6) di sekitar lampu lalu lintas Nias, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Ajum Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahung Pitoyo membenarkan hal tersebut.

“Iya benar ada peristiwa kecelakaan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Akibatnya, Selha mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya. Hingga kini dia masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Koja.

“Yang bersangkutan mengalami luka-luka, seperti kepala kanan memar, kuping kanan robek, hidung lecet, kepala belakang memar,” ujarnya. [jn]

Oknum Polisi yang Tolak Bayar Teh Rp 1.000 Dihukum Hormat Bendera


GELORA.CO - Sebuah video beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang lelaki memaki penjual nasi bebek. Dia menolak membayar segelas air teh Rp 1.000.

Selain itu, pria itu sesumbar akan menggusur tempat usaha itu ketika dirinya mengenakan baju dinas. Setelah ditelusuri, pria itu merupakan anggota Polsek Bekasi Utara.

Hal ini juga sudah diketahui oleh jajaran Polres Bekasi Kota. Oknum polisi itu lalu dihukum dengan hormat bendera.

“Iya (dihukum ) hormat bendera,” ucap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Roswing, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Erna tak menyebutkan siapa oknum polisi yang memarahi pedagang itu. Namun, berdasarkan sumber yang didapat polisi tersebut berasal dari Polsek Bekasi Utara.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat pria itu makan di sebuah warung nasi bebek di kawasan Bekasi Utara. Pedagang memang hanya menyediakan air mineral gelas.

Namun, oknum polisi itu meminta disediakan teh hangat. Sang pedagang lalu mencoba mencari teh hangat.


Usai makan, pedagang mencantumkan harga teh hangat Rp 1.000. Karena itu, oknum polisi itu marah dan tidak terima dengan uang yang diminta pedagang. Dia mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada pedagang.

Kemarahan itu sempat terekam dan tersebar cepat di media sosial. Bahkan, oknum polisi itu sesumbar akan mengusir pedagang saat dirinya mengenakan pakaian dinas. []

Lihat, Sudah Ada Aksi Minta MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf


GELORA.CO -  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengimbau masyarakat tidak usah melakukan unjuk rasa di depan gedung MK saat majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Harry mengharapkan masyarakat agar menonton sidang pembacaan putusan lewat siaran langsung televisi.

"Saya menyampaikan dengan pengalihan (arus lalulintas,red) kemarin atau penutupan di depan MK, banyak masyarakat terganggu. Saya berharap masyarakat nonton di tv saja," kata Harry di Gedung MK, Selasa (25/6).

Sejauh ini, kata Harry, pihaknya tidak memberikan izin kepada kelompok mana pun untuk menggelar aksi di MK.

Di samping itu, menurut Harry, aksi di MK menurut sejumlah pihak tidak relevan dilakukan. "Sudah ada imbauan juga dari tokoh-tokoh bahwa tidak ada pengarahan di depan kantor MK pada saat penetapan," kata Harry.

Meski demikian, apabila nantinya saat sidang putusan akan ada aksi massa, maka pihak kepolisian akan mengarahkan massa ke sekitar Patung Kuda atau Gedung Sapta Pesona. Harry menegaskan aksi tidak boleh digelar di depan MK.

Sementara, hari ini sudah ada sejumlah massa yang menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka mengusung tuntutan, mendesak hakim MK mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf Amin. [jn]

Eks Penasihat KPK: MK Mencoba Hindari Aksi Massa Salat Jumat di Monas


GELORA.CO - Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyebut ada dua kemungkinan yang menjadi alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Salah satunya, untuk menghindari aksi massa besar-besaran yang rencananya akan dilakanakan pada Jumat (28/6/2019) pekan ini.

Hal itu dikatakan Abdullah saat memimpin aksi massa mengawal MK di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Abdullah menduga alasan MK mempercepat sidang putusan pada 27 dari tanggal 28 Juni lantaran pada tanggal berberapa ormas telah merencanakan menggelar salat Jumat di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Sehingga mereka (MK) mencoba menghindari tanggal 28 hari Jumat, kan malalui operasi intelijen tahu kami akan salat Jumat di sini Monas akan seperti 212. Menghindari itu," tutur Abdullah.

Sementara, kemungkinan kedua mengapa MK mempercepat sidang putusan mungkin dikarenakan majelis hakim sudah cukup yakin untuk memutuskan perkara pada tanggal 27 Juni.

"Kalau itu kami lihat nanti. Mereka berani independen profesional tidak seperti KPU atau Bawaslu yang takut ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan meskipun sidang putusan MK dipercepat, pihaknya tetap akan menggelar aksi mengawal MK.

Aksi massa mengawal putusan tersebut akan terus berlangsung hingga tanggal 27 Juni.

"Khusus untuk beri dukungan dan support moral ke MK agar tidak takut punya keneranian independen, integritas, dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Kami kawal sampai selesai," tandasnya. [sc]

Andi Arief Wanti-wanti Ridwan Kamil Soal Jejaring Peternak China Di Kawasan Gunung Padang

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diingatkan soal keberadaan usaha peternakan ayam petelur oleh jejaring peternak China di kawa...